SERANG, BANTEN, – Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal serentak di PT. Parkland World Indonesia (PWI) 2, Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (25/02/2022).
Kegiatan vaksinasi massal serentak ini digelar Polda Banten dalam rangka percepatan vaksinasi menuju herd immunity nasional.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Utama Polda Banten, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, jajaran direksi PT. PWI 2 dan Muspika Kecamatan Cikande.
Ery menyampaikan pelaksanaan vaksinasi massal serentak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar mencapai target 70 persen vaksinasi guna terbentuknya herd immunity untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Hari ini saya meninjau pelaksanaan vaksinasi massal serentak di PT. PWI 2 Cikande, " ujar Ery.
Ery menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi serentak ini juga dilaksakan oleh Polda seluruh Indonesia.
“Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan zoom meeting vaksinasi massal serentak yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ” sambung Wakapolda.
Dikesempatan yang sama Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr. Agung Widodo menyampaikan vaksinasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden yang diteruskan kepada Kapolri.
"Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari perintah Presiden kepada Kapolri yang diteruskan kepada kita yang ada diwilayah dalam rangka mempercepat target 70 persen vaksinasi guna terbentuknya herd immunity guna menghadapi gelombang ketiga Covid-19 varian Omicron, " ujar dr. Agung.
Agung juga menjelaskan kegiatan vaksinasi serentak yang digelar di wilayah hukum Polres Serang sebanyak 1.000 vaksin telah disiapkan bagi karyawan PT. PWI 2.
“Polda Banten dan Polres Serang telah menyiapkan sebanyak 1.000 vaksin dosis ketiga atau vaksin booster untuk karyawan PT. PWI 2 pada kegiatan vaksinasi massal serentak hari ini, " jelasnya.
Agung menambahkan jika vaksinasi dosis ketiga saat ini boleh dilakukan tiga bulan setelah melaksanakan vaksinasi dosis kedua.
"Sebelumnya untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster harus enam bulan jangka waktunya setelah vaksinasi dosis kedua, tetapi sekarang setelah ada edaran dari Kemenkes vaksinasi booster bisa dilaksanakan dengan jangka waktu tiga bulan setelah melaksanakan vaksinasi dosis kedua, " tambahnya.
Diakhir Agung berharap kepada seluruh karyawan dan masyarakat yang ada di Provinsi Banten untuk antusias melaksanakan vaksinasi.
"Biar bagaimanapun selain Prokes, vaksinasi ini merupakan jalan untuk menghadapi serangan Covid-19 varian Omicron. Dengan melaksanakan vaksin kita dapat memiliki imunitas yang kuat, agar meskipun kita terpapar Covid-19 tetapi gejalanya tidak terlalu fatal, " tutup Agung.
Selain melaksanakan vaksinasi, Polda Banten juga memberikan bantuan sembako yang diberikan secara simbolis kepada 5 orang.
Dalam kegiatan vaksinasi massal serentak kali ini diterjunkan 20 vaksinator dari Biddokkes Polda Banten dan Polres Serang.**