CILEGON, BANTEN, – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menindak tegas dengan memberikan Tilang terhadap kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk bermuatan lebih yang melintas di wilayah Kota Cilegon pada Senin (14/02/2022).
Penindakan terhadap kendaraan truk ODOL dipimpin oleh Kasat PJR Ditlantas Kompol Kemas Indra Natanegara bersama personel satuan PJR Ditlantas Polda Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan penindakan truk ODOL dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
"Penindakan truk ODOL dilakukan karena kendaraan tersebut berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan menjadi penyebab perlambatan dan kecelakaan lalu lintas, " kata Budi Mulyanto.
“Pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta penyebab kecelakaan lalu lintas, ” tambahnya.
Saat ditemui dilokasi Kasat PJR Ditlantas Kompol Kemas Indra Natanegara mengatakan, "Dalam kegiatan tersebut, personel Ditlantas Polda Banten menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL dan para supir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap diperhatikan karena kecelakaan berawal dari pada pelanggaran.
"Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL, personel Ditlantas Polda Banten juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas serta mengajak mereka untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19, " tutur Kompol Kemas.**